TERMINOLOGI

  • CIMBition  merupakan platform untuk mendukung proses bekerja di era new normal, agar dapat mempermudah pelaksanaan kegiatan internal karyawan dan kegiatan branding ke eksternal secara virtual. Platform ini tidak mempengaruhi platform/sistem lainnya.
  • Bank adalah PT Bank CIMB Niaga, Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang meliputi kantor pusat dan kantor cabang, serta kantor lainnya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PT Bank CIMB Niaga, Tbk.
  • User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Pengguna yang terdiri dari informasi email pengguna yang harus dicantumkan atau di-input dalam setiap penggunaan layanan CIMBition.
  • Password adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pengguna serta harus didaftarkan oleh Pengguna pada saat menggunakan CIMBition.
  • Email Aktivasi adalah media pengaman tambahan yang berfungsi sebagai token/tambahan keamanan untuk melakukan aktivasi yang dikirimkan oleh Bank melalui Electronic Mail (E-mail) ke Email Pengguna yang didaftarkan sebagai User ID.
  • Email Terdaftar adalah nama Email Pengguna yang terdaftar pada sistem CIMBition.


KETENTUAN PENGGUNAAN CIMBITION

  • Pengguna dapat menggunakan CIMBition untuk mengakses layanan pada sistem sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Bank.
  • Untuk menggunakan CIMBition, Pengguna dapat langsung mengakses layanan CIMBition dan atau melakukan pendaftaran menggunakan User ID dan Password untuk mengakses layanan khusus yang disediakan bagi Pengguna layanan yang mendaftar.
  • Untuk setiap pendaftaran yang dilakukan, Pengguna wajib dan bertanggung jawab untuk mengisi dan memastikan semua data dan instruksi secara benar dan lengkap. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat yang timbul yang disebabkan oleh kelalaian, ketidak-lengkapan, ketidak-tepatan atau ketidak-jelasan instruksi dari Pengguna.
  • Layanan CIMBition memungkinkan berisi tautan ke situs web atau layanan pihak ketiga yang tidak dimiliki atau dikendalikan oleh Bank.
  • Bank tidak memiliki kendali dan atau tidak bertanggung jawab atas konten, kebijakan privasi, serta tindakan pada situs web  atau layanan pihak ketiga mana pun.
  • Pengguna selanjutnya mengakui dan setuju bahwa Bank tidak akan bertanggung jawab atau berkewajiban, secara langsung atau tidak langsung, atas kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh atau sehubungan dengan penggunaan atau ketergantungan pada konten, barang atau layanan apa pun yang tersedia di atau melalui situs web atau layanan tersebut

PENDAFTARAN CIMBITION

  • Pengguna dapat melakukan pendaftaran CIMBition melalui Self Service Terminal ("SST") atau website CIMBition atau media lain yang ditentukan oleh Bank.
  • Aktivasi Email CIMBition dapat dilakukan melalui website CIMBition.
  • Pengguna wajib memiliki Email Terdaftar yang aktif sebagai sarana untuk mengirimkan email aktivasi User ID untuk pertama kalinya.
  • Pengguna wajib membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan CIMBition yang tersedia pada layanan CIMBition.
  • Pada proses pendaftaran, User ID,  Pengguna wajib membuat dan/atau menginput Password yang unik, mudah diingat dan tidak mengandung User ID ataupun Secure Word.
  • Setelah proses pendaftaran selesai, Pengguna akan mendapatkan identitas pengguna berupa User ID dan Password untuk masuk ke CIMBition serta Email Aktivasi yang dikirimkan ke Email Terdaftar. Pengguna wajib melakukan aktivasi untuk dapat mengakses layanan CIMBition.
  • Prosedur perubahan Email Pengguna hanya dilaksanakan oleh Pengguna secara mandiri melalui sistem CIMBition

USER ID, PASSWORD, EMAIL AKTIVASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA

  • User ID , Password dan Email Aktivasi merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Pengguna.
  • User ID dapat diubah oleh Pengguna.
  • Pengguna wajib membuat User ID dan Password sendiri tanpa bantuan orang lain termasuk keluarga, teman, maupun karyawan Bank.
  • Pengguna wajib meyakinkan bahwa penggunaan layanan CIMBition selalu dilakukan dalam kondisi pengawasan penuh oleh Pengguna dan Pengguna wajib memastikan bahwa CIMBition dalam kondisi non-aktif (logout) setelah selesai penggunaan. Kelalaian Pengguna untuk mengakhiri akses CIMBition seluruhnya menjadi tanggung jawab Pengguna.
  • Pengguna wajib mengamankan User ID, Password dan Email Aktivasi dengan cara:
    • Tidak menggunakan kata-kata yang mudah diketahui atau ditebak oleh orang lain pada Password.
    • Tidak memberitahukan Password dan Email Aktivasi kepada orang lain termasuk keluarga, teman maupun karyawan Bank dengan tujuan dan alasan apapun.
    • Tidak menuliskan Password dan Email Aktivasi pada meja, terminal atau menyimpannya dalam bentuk tertulis atau pada aplikasi komputer atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain.
    • Password dan Email Aktivasi harus digunakan dengan hati-hati agar tidak diketahui oleh orang lain.
    • Mengganti Password CIMBition secara berkala dan Password tidak dibuat dalam bentuk nomor/angka yang mudah diketahui oleh orang lain, tidak mengandung unsur User ID, Secure Word atau kombinasi User ID/Secure Word dengan tanggal lahir.
    • Serta cara-cara lainnya untuk memastikan tidak disalahgunakannya User ID, Password dan Email Aktivasi tersebut oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Pengguna wajib menggunakan dan memperbaharui secara berkala anti virus/anti malware untuk melindungi perangkat (device) dari pencurian User ID dan Password.
  • Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keamanan dan kerahasiaan Password dan Email Aktivasi yang dimiliki Pengguna; karenanya atas segala bentuk kesalahan/kelalaian Pengguna yang menyebabkan penyalahgunaan User ID, Password, Email Aktivasi karena kejahatan malware, virus sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pengguna.
  • Pengguna dapat melakukan perubahan Password melalui CIMBition dan jika Password hilang atau tidak dapat diingat maka Pengguna harus melalukan proses reset Password dan mengikuti tata cara pendaftaran dan pengaktifan sebagaimana diatur pada sistem CIMBition.
  • Bank kapan saja berhak memblokir Pengguna jika Bank mengetahui atau memiliki alasan untuk menganggap bahwa suatu tindakan penipuan atau kejahatan telah atau akan dilakukan atau karena alasan lain.


PENGAKHIRAN LAYANAN CIMBITION

  • Pengguna setuju bahwa Bank berhak untuk sewaktu-waktu menghentikan CIMBition baik seluruh atau sebagian layanan yang terdapat dalam sistem CIMBition untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank, termasuk namun tak terbatas dalam hal :
    • Terdapat kewajiban bagi Bank untuk melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
    • Menurut pertimbangan Bank terdapat indikasi adanya penyalahgunaan CIMBition atau indikasi pelanggaran hukum lainnya;
    • Terdapat gangguan Sistem yang mengakibatkan Bank memutuskan untuk dilakukannya penghentian sebagian atau seluruh layanan dalam CIMBition;
    • Untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
    • Atas penghentian tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna melalui media pemberitahuan/pengumuman yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, atau media perbankan elektronik yang mudah diakses Pengguna.
  • Layanan CIMBition akan berakhir apabila:
    • Adanya laporan tertulis dari Pengguna yang diterima oleh Bank mengenai dugaan atau diketahuinya User ID, Password dan OTP oleh pihak yang tidak berwenang.
    • Terdapat permintaan tertulis dari Pengguna kepada Bank untuk menghentikan layanan CIMBition
    • Pengguna Internal yaitu karyawan/ti CIMB Niaga yang telah melakukan pengunduran diri secara tertulis/ berakhir hubungan kerja kepada Bank
  • Sehubungan dengan pengakhiran layanan tersebut, Pengguna setuju untuk membebaskan Bank dari segala tuntutan maupun kerugian yang mungkin timbul akibat pengakhiran dan/atau penangguhan seluruh atau sebagian menu dalam CIMBition.

FORCE MAJEURE

Pengguna akan membebaskan Bank dari segala bentuk tuntutan, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, pemberontakan, pemogokan, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, ketentuan pihak yang berwenang yang ada saat ini maupun yang akan datang, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan atau kemampuan Bank.

PENANGANAN KELUHAN/PENGADUAN

Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan layanan yang dilakukan, maka Pengguna dapat mengajukan keluhan baik secara lisan melalui sistem live chat.

LAIN-LAIN

  • Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta semua jasa atau fasilitas yang dicakup oleh CIMBition.
  • Dengan menggunakan CIMBition dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Pengguna mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan CIMBition dan menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik CIMBition yang akan Pengguna manfaatkan dan Pengguna telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan CIMBition termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada CIMBition.
  • Syarat dan Ketentuan CIMBition ini berikut seluruh perubahan atau penambahannya dan atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan Syarat dan Ketentuan CIMBition ini akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
    • Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan CIMBition ini sepanjang memungkinkan akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
    • Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak, akan diselesaikan melalui mediasi di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    • Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi di bidang perbankan, akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Pengguna melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan Pengguna dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap Pengadilan yang dipilih oleh pihak Bank.
  • Syarat dan Ketentuan CIMBition ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.